Selasa, 21 Juli 2009

SOSIALISASI UU PERPUSTAKAAN

Guna menjamin tersedianya layanan perpustakaan bagi masyarakat di seluruh wilayah tanah air telah diterbitkan UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. UU ini mempunyai tujuan menumbuhkembangkan budaya gemar membaca dan pembelajaran sepanjang hayat untuk terwujudnya masyarakat yang cerdas dan sejahtera.

Guna menyebarluaskan informasi mengenai UU tentang Perpustakaan tersebut, Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali telah menyelenggarakan sosialisasi pada tanggal 7 Juni 2009 bertempat di Hotel Puri Nusa Indah Denpasar. Sekretaris Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali, Drs. I Gede Mahardiana, M.Si. dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi dihadiri 120 peserta terdiri dari Kepala Perpustakaan dan Arsip, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Kepala Perpustakaan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah SD, SMP, SMA dan Pimpinan Taman Bacaan Masyarakat serta Pejabat Fungsional Pustakawan di Kabupaten / Kota se Bali.

Sekretaris Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali, selaku Ketua Panitia menjelaskan sosialisasi menampilkan 5 orang narasumber yaitu : Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI dengan materi “Implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan”, Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali dengan materi “Kebijakan Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali”, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali dengan materi “Kebijakan Pengembangan Karier PNS melalui Jabatan Fungsional”, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Provinsi Bali dengan materi “Kebijakan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Pasca Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007”, dan Ketua Ikatan Pustakawan Indonesia Provinsi Bali dengan materi “Undang-Undang Perpustakaan Landasan Hukum Pengembangan Pustakawan”.

Lebih jauh Mahardiana menjelaskan, diberlakukannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan diharapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat bahwa Perpustakaan sangat bermanfaat sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan sekaligus sebagai pedoman dalam pengembangan perpustakaan.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika, diwakili Asisten I dalam sambutan pembukaannya menyampaikan, UU tentang Perpustakaan ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan kebijakan dalam membina, mengembangkan, mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing. Daerah berkewajiban bersama-sama membangun dan meletakkan pilar yang kuat dalam membangun sistem nasional perpustakaan serta mengambil upaya-upaya mewujudkan kondisi masyarakat gemar membaca dan belajar seumur hidup.

“Hal ini tidak akan terwujud apabila tugas tersebut dibebankan hanya kepada pemerintah saja, melainkan harus dilaksanakan secara terpadu dan terintegritas, baik dari unsur pemerintah, swasta dan masyarakat”, tegas Gubernur Bali. Dengan demikian, kedepannya, lembaga perpustakaan dimanapun berada menjadi sangat strategis karena merupakan wahana sumber belajar masyarakat sepanjang hayat yang dilaksanakan tanpa memandang latar belakang individu / masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, atas nama Pemerintah Provinsi Bali, Gubernur Bali mengucapkan terima kasih atas bantuan berupa kegiatan, bahan pustaka maupun sarana dan prasarana yang telah diberikan Perpustakaan Nasional RI kepada perpustakaan-perpustakaan di wilayah Provinsi Bali. Bantuan tersebut sangat mendukung program Pemerintah Provinsi Bali dalam mencerdaskan masyarakat Bali. Mangku Pastika berharap, untuk tahun-tahun mendatang bantuan tersebut lebih ditingkatkan lagi karena masih banyak perpustakaan di Bali yang memerlukan bantuan berupa sarana prasarana, koleksi bahan pustaka dan peningkatan sumber daya manusianya.

Gubernur Bali menegaskan, dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 ini perpustakaan harus segera melakukan perubahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Berkaitan dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perpustakaan harus selalu berusaha memberikan informasi mutakhir yang dapat diperoleh secara cepat dan akurat serta sesuai dengan kebutuhan informasi yang diinginkan oleh masyarakat. Pengelola Perpustakaan harus mampu mendayagunakan koleksi bahan pustaka yang dimiliki semaksimal mungkin dan meningkatkan citra layanan perpustakaan untuk bisa mengimbangi keinginan masyarakat memperoleh informasi di perpustakaan.

Pada kesempatan tersebut dilaksanakan pula Pengukuhan Pengurus Daerah Ikatan Pustakawan Indonesia (PD IPI) Daerah Bali Tahun 2009-2011. Adapun susunan pengurusnya adalah : Albiner Silaen, SE. (Ketua), Drs. I Wayan Tunjung (Sekretaris), dan Dra. I Nyoman Suwidiadi (Bendahara). Susunan pengurus juga dilengkapi komisi Oganisasi dan Keanggotaan, Komisi Pengembangan Profesi dan Pendidikan, serta Usaha Dana. Pengukuhan dilakukan oleh Ibu Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI mewakili Ketua Umum IPI.
Reportase : Drs. I Wayan Tunjung (Pustakawan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar