Kamis, 30 Juli 2009

HOTSPOT GRATIS DI PERPUSTAKAAN

Upaya Memanjakan Pengunjung


Mulai Senin (3/8) pengunjung Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali (Bapusip) di Jl. Teuku Umar No. 55 Denpasar disuguhi layanan baru berupa hotspot gratis. Dengan hanya menunjukkan kartu tanda anggota perpustakaan yang masih aktif, pengunjung Bapusip dapat menikmati internet secara gratis di ruang baca. Masyarakat bisa membawa laptop sendiri dan mengakses internet secara bebas di ruang baca. Bapusip juga menyediakan komputer yang bisa dipakai secara bergantian oleh seluruh anggota dan pengunjung.


Hotspot atau tempat yang menyediakan layanan akses internet dengan menggunakan wireless memang sudah sangat banyak. Hal ini disebabkan banyaknya perangkat yang telah dilengkapi dengan teknologi wireless, sehingga tren penggunaannya pun semakin tinggi. Mulai dari cafe, restoran, rumah makan, hotel sampai warung kopi pada umumnya menyediakan layanan internet tanpa kabel ini. Umumnya fasilitas hotspot tersebut disediakan terkait dengan kepentingan usaha mereka, seperti persentase atas pembelian makanan, voucher belanja, dll.. Sedangkan Bapusip betul-betul memberikan pelayanan hotspot gratis kepada anggotanya.


"Ini yang perlu disiasati karena antrean pemakaian komputer / internet akan sangat panjang. Kami sangat berharap pengunjung akan mau berbagi dan mempergunakan fasilitas komputer yang tersedia secara bergantian. Akan lebih baik lagi apabila pengunjung membawa sendiri laptop" terang Kepala Bapusip Provinsi Bali.


Dalam waktu dekat Bapusip juga akan meluncurkan webbsite sendiri. Saat ini pengerjaannya sudah hampir selesai. Selain menampilkan profile dan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya, webbsite tersebut akan menampilkan seluruh koleksi yang dimiliki Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali. Melalui webbsitenya, masyarakat akan bisa mengakses katalog koleksi Bapusip Provinsi Bali . “kami sedang melaksanakan proses migrasi database katalog ke webbsite. Kedepannya masyarakat cukup dari rumah atau dari warnet saja sudah bisa menelusuri koleksi yang tersedia di Bapusip Bali” imbuh Kepala Bapusip Prov. Bali.

Program ini dilaksanakan untuk dapat mewujudkan layanan Bapusip yang berbasiskan teknologi informasi sehingga kedepannya perpustakaan dan arsip benar-benar bisa berfungsi sebagai tempat belajar, pelestarian, penelitian dan sekaligus rekreasi. Bapusip berharap, program ini akan dapat dinikmati oleh masyarakat seluas-luasnya, sehingga masyarakat akan semakin melek teknologi informasi dan mendapatkan pelayanan prima.


”Saat ini sudah jamak kita lihat, masyarakat, khususnya kalangan muda seperti mahasiswa kemana-mana membawa laptop. Untuk itu perlu disediakan fasilitas sehingga laptopnya bisa dipergunakan untuk penelusuran informasi dan hal lain yang berkaitan dengan tugas pendidikannya atau sekedar untuk pengayaan proses pendidikannya” Terang Kepala Bapusip Prov. Bali sambil berharap fasilitas ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan bersama dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Bali.

Senin, 27 Juli 2009

LOMBA BERCERITA SEKOLAH DASAR

Menumbuhkan Budaya Gemar Membaca

Dalam rangka mengembangkan kebiasaan membaca di tingkat Sekolah Dasar dan melestarikan budaya daerah (lokal) serta menumbuhkan semangat nasionalisme pada anak, Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali telah melaksanakan Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar se-Bali Tahun 2009. Lomba tersebut dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Kunjung Perpustakaan dan Bulan Gemar Membaca bekerjasama dengan Perpustakaan Nasional RI.

Lomba bercerita yang mengambil tema “Menumbuhkan Minat Baca dan Kecintaan Terhadap Budaya Lokal serta Nasionalisme“ ini dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2009 bertempat di Hotel Puri Nusa Indah Group Denpasar. Pesertanya adalah siswa-siswi kelas V dan VI Sekolah Dasar Negeri maupun Swasta se-Bali.

Menurut Kepala Bidang LPP Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali, Dra. Nyoman Andari, kebiasaan membaca harus mulai ditanamkan sejak dini usia dengan melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah. Kebiasaan ini lebih mudah ditanamkan pada anak sedini mungkin dan sebaiknya dimulai dari lingkungan keluarga dan sekolah. Lebih jauh Andari mengungkapkan, anak yang mempunyai kebiasaan membaca dapat ditumbuhkan di sekolah dengan mengoptimalkan potensi yang ada di perpustakaan sekolah. Agar dapat dicapai hasil yang optimal upaya meningkatkan minat baca di lingkungan siswa harus dipupuk dan digiatkan secara serentak dan terpadu.

”Tradisi lisan merupakan salah satu kekayaan kebudayaan Indonesia. Cerita lisan seperti legenda, mitos dan epos, sebagian sudah diabadikan dalam bentuk tulisan. Tulisan tersebut sudah banyak yang menjadi koleksi perpustakaan. Cerita-cerita semacam itu dapat membangkitkan cinta anak terhadap budaya lokal. Selain itu, anak-anak perlu juga ditingkatkan rasa kebangsaannya melalui cerita sejarah dan pahlawan” tegas Andari.

Lomba ini mempunyai tujuan untuk menumbuhkembangkan kegemaran membaca melalui berbagai bacaan dan media untuk menanamkan cinta kebudayaan bangsa, persatuan dan kesatuan serta nasionalisme. Lomba ini ini juga dimaksudkan menarik minat baca anak tentang buku-buku cerita budaya daerah (lokal), sejarah dan pahlawan serta sebagai upaya menumbuhkan kecintaan akan budaya nasional.

Adapun cerita yang dibawakan oleh peserta antara lain : I Bawang Teken I Kesuna, Lubdaka, Bima Dados Caru dan Cangak Mati Baan Lobanne. Juri terdiri dari para praktisi dan akademisi diantaranya IB. Anom Ranuara, IB. Alit Putra, Ketut Sukartha, IGAA. Mas Triadnyani dan IB. Gana Murti.

Keluar sebagai pemenang dalam lomba ini masing-masing Juara I : Agus Made Wira Hadi Kusuma (SDN 6 Kapal Badung), Juara II : Nengah Sri Wahyu Dewi (SDN 1 Gunaksa Klungkung), Juara III : Putu Dea Gayatri Ningtara (SD Saraswati 4 Denpasar), Juara Harapan I : Luh Putu Putri Sanjiwani (SDN 1 Tembuku Bangli), dan Juara Harapan II : Ni Nyoman Tri Puspita Dewi (SDN 6 Darmasaba Badung). Kepada masing-masing juara diberikan hadiah berupa piagam penghargaan, piala dan uang tunai. Juara I akan diikutsertakan dalam lomba bercerita tingkat SD tingkat nasional di Jakarta pada tanggal 4 s.d 7 Agustus 2009.

FUMIGASI ARSIP

Upaya Penyelamatan Arsip

Arsip pada hakekatnya adalah sebuah endapan informasi. Informasi tersebut terekam dalam berbagai bentuk dan corak yang tercipta dari adanya aktivitas organisasi. Arsip dari tahun ke tahun akan bertambah banyak, sesuai dengan makin bertambahnya volume pekerjaan yang dilaksanakan suatu instansi. Arsip-arsip ini apabila tidak dirawat dengan baik, akan merusak wujud fisiknya. Bahkan dikhawatirkan, banyak arsip vital dan bernilai historis akan rusak dan tidak dapat dimanfaatkan lagi.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam PERDA Nomor : 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, maka Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali dalam tahun anggaran 2009 telah mencanangkan program kegiatan fumigasi arsip. Kepala Sub Bidang Penataan Arsip pada Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali, Dra. Ponirah mengatakan, untuk memelihara dan menjaga keamanan arsip perlu dilaksanakan kegiatan fumigasi terhadap seluruh arsip in aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Dengan fumigasi kerusakan arsip yang disebabkan oleh proses alam, khususnya binatang seperti rayap, ngengat, dll dapat dicegah sedini mungkin.

Menurut Ponirah, sampai dengan Triwulan II Tahun Anggaran 2009 telah dilaksanakan fumigasi dan pemindahan arsip in aktif dari berbagai SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Dinas Pekerjaan Umum Prov. Bali memiliki arsip in aktif sebanyak 267 berkas / 235 eksemplar, Badan Kesbang, Politik dan Limas Prov. Bali dengan jumlah berkas sebanyak 232 eksemplar. Disusul Dinas Pendidikan Prov. Bali sebanyak 125 bendel, Dinas Pariwisata Prov. Bali sebanyak 282 eksempar. Sedangkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Bali mempunyai arsip in aktif sebanyak 250 m3, Badan Lingkungan Hidup Prov. Bali sebanyak 150 m3, Inspektorat Prov. Bali sebanyak 100 m3 dan Badan Pelayanan Khusus Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali sebanyak 30 bendel.

Arsip-arsip milik Badan / Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang telah ditarik tersebut akan difumigasi di Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali. Selanjutnya arsip-arsip tersebut akan ditata, dikelola, dirawat dan dilayankan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Selasa, 21 Juli 2009

SOSIALISASI UU PERPUSTAKAAN

Guna menjamin tersedianya layanan perpustakaan bagi masyarakat di seluruh wilayah tanah air telah diterbitkan UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. UU ini mempunyai tujuan menumbuhkembangkan budaya gemar membaca dan pembelajaran sepanjang hayat untuk terwujudnya masyarakat yang cerdas dan sejahtera.

Guna menyebarluaskan informasi mengenai UU tentang Perpustakaan tersebut, Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali telah menyelenggarakan sosialisasi pada tanggal 7 Juni 2009 bertempat di Hotel Puri Nusa Indah Denpasar. Sekretaris Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali, Drs. I Gede Mahardiana, M.Si. dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi dihadiri 120 peserta terdiri dari Kepala Perpustakaan dan Arsip, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Kepala Perpustakaan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah SD, SMP, SMA dan Pimpinan Taman Bacaan Masyarakat serta Pejabat Fungsional Pustakawan di Kabupaten / Kota se Bali.

Sekretaris Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali, selaku Ketua Panitia menjelaskan sosialisasi menampilkan 5 orang narasumber yaitu : Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI dengan materi “Implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan”, Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali dengan materi “Kebijakan Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali”, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali dengan materi “Kebijakan Pengembangan Karier PNS melalui Jabatan Fungsional”, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Provinsi Bali dengan materi “Kebijakan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Pasca Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007”, dan Ketua Ikatan Pustakawan Indonesia Provinsi Bali dengan materi “Undang-Undang Perpustakaan Landasan Hukum Pengembangan Pustakawan”.

Lebih jauh Mahardiana menjelaskan, diberlakukannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan diharapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat bahwa Perpustakaan sangat bermanfaat sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan sekaligus sebagai pedoman dalam pengembangan perpustakaan.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika, diwakili Asisten I dalam sambutan pembukaannya menyampaikan, UU tentang Perpustakaan ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan kebijakan dalam membina, mengembangkan, mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing. Daerah berkewajiban bersama-sama membangun dan meletakkan pilar yang kuat dalam membangun sistem nasional perpustakaan serta mengambil upaya-upaya mewujudkan kondisi masyarakat gemar membaca dan belajar seumur hidup.

“Hal ini tidak akan terwujud apabila tugas tersebut dibebankan hanya kepada pemerintah saja, melainkan harus dilaksanakan secara terpadu dan terintegritas, baik dari unsur pemerintah, swasta dan masyarakat”, tegas Gubernur Bali. Dengan demikian, kedepannya, lembaga perpustakaan dimanapun berada menjadi sangat strategis karena merupakan wahana sumber belajar masyarakat sepanjang hayat yang dilaksanakan tanpa memandang latar belakang individu / masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, atas nama Pemerintah Provinsi Bali, Gubernur Bali mengucapkan terima kasih atas bantuan berupa kegiatan, bahan pustaka maupun sarana dan prasarana yang telah diberikan Perpustakaan Nasional RI kepada perpustakaan-perpustakaan di wilayah Provinsi Bali. Bantuan tersebut sangat mendukung program Pemerintah Provinsi Bali dalam mencerdaskan masyarakat Bali. Mangku Pastika berharap, untuk tahun-tahun mendatang bantuan tersebut lebih ditingkatkan lagi karena masih banyak perpustakaan di Bali yang memerlukan bantuan berupa sarana prasarana, koleksi bahan pustaka dan peningkatan sumber daya manusianya.

Gubernur Bali menegaskan, dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 ini perpustakaan harus segera melakukan perubahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Berkaitan dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perpustakaan harus selalu berusaha memberikan informasi mutakhir yang dapat diperoleh secara cepat dan akurat serta sesuai dengan kebutuhan informasi yang diinginkan oleh masyarakat. Pengelola Perpustakaan harus mampu mendayagunakan koleksi bahan pustaka yang dimiliki semaksimal mungkin dan meningkatkan citra layanan perpustakaan untuk bisa mengimbangi keinginan masyarakat memperoleh informasi di perpustakaan.

Pada kesempatan tersebut dilaksanakan pula Pengukuhan Pengurus Daerah Ikatan Pustakawan Indonesia (PD IPI) Daerah Bali Tahun 2009-2011. Adapun susunan pengurusnya adalah : Albiner Silaen, SE. (Ketua), Drs. I Wayan Tunjung (Sekretaris), dan Dra. I Nyoman Suwidiadi (Bendahara). Susunan pengurus juga dilengkapi komisi Oganisasi dan Keanggotaan, Komisi Pengembangan Profesi dan Pendidikan, serta Usaha Dana. Pengukuhan dilakukan oleh Ibu Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI mewakili Ketua Umum IPI.
Reportase : Drs. I Wayan Tunjung (Pustakawan)

Rabu, 01 April 2009

PENILAIAN DAN PEMUSNAHAN ARSIP TAHUN 2009

Arsip pada hakekatnya adalah sebuah endapan informasi. Informasi tersebut terekam dalam berbagai bentuk dan corak yang tercipta dari adanya aktivitas organisasi. Arsip dari tahun ke tahun akan bertambah banyak, sehingga kapasitas tempat penyimpanan arsip tidak akan mampu menampungnya. Hal ini seperti ini banyak dialami oleh kantor-kantor pemerintah maupun swasta. Melihat tempat penyimpanan arsip sangat terbatas dibandingkan dengan volume arsip yang cukup banyak, maka perlu dilaksanakan pemusnahan arsip yang tidak mempunyai nilai guna lagi.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam PERDA Nomor : 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, maka Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali dalam tahun anggaran 2009 telah mencanangkan program kegiatan Penilaian dan Pemusnahan Arsip. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Penilaian dan Pemusnahan Arsip, Drs. Ida Bagus Sumantra dalam laporan kegiatannya menyebutkan, kegiatan ini tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 918 / 23 DPA / 2009 tanggal 12 Januari 2009. Pelaksanaannya didasari oleh beberapa peraturan perundangan yaitu antara lain Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor : 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip, Surat Edaran Kepala ANRI Nomor : 01 / SE / 1981 tentang Penanganan Arsip Inaktif, dan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor : 33 Tahun 1998 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Bali.

Kegiatan penilaian dan pemusnahan arsip ini bertujuan untuk menghemat ruangan dari penyimpanan (tumpukan arsip) serta mengurangi arsip baik dalam bentuk fisik maupun informasinya yang tidak bernilai guna lagi. Sasaran dalam pemusnahan ini adalah beberapa SKPD yang ada di Provinsi Bali yaitu Departemen Pariwisata dan Telekomunikasi (750 box), Departemen Penerangan (500 box), dan Departemen Kesehatan (250 box).

Tahap perencanaan kegiatannya telah mulai dilaksanakan sejak tanggal 28 Januari 2009 yang melibatkan Tim Pemusnah, Pencipta Arsip dan unsur – unsur terkait. Tim juga telah mengundang / memberi kesempatan kepada arsiparis yang ada di SKPD Provinsi Bali untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud. Upaya ini dimaksudkan juga untuk memberi kesempatan kepada Pejabat Fungsional Arsiparis untuk mencari angka kredit. Manurut Sumantra, pelaksanaan kegiatan penilaian arsipnya dimulai dari tanggal 2 Februari 2009 setiap hari kerja (Senin – Kamis) pukul 08.00 s/d 12.00. “Peran serta aktif dari Arsiparis masing – masing SKPD dalam kegiatan tersebut sangat diharapkan. Begitu juga diharapkan adanya dukungan dan ijin atasan langsungnya sehingga puncak kegiatan (pemusnahan) arsip dapat dilaksanakan pada 15 September 2009” imbuh Sumantra meyakinkan.

Senin, 30 Maret 2009

INTERNET DI PERPUSTAKAAN

MEMANJAKAN PENGUNJUNG

Dalam waktu dekat, Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali akan meluncurkan webbsite sendiri. Saat ini pengerjaannya sedang dalam proses. Menurut Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali, Luh Putu Praharsini, SH. selain menampilkan profile dan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya, webbsite tersebut akan diupayakan bisa menampilkan seluruh koleksi yang dimiliki Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali. Melalui webbsitenya, masyarakat akan bisa mengakses katalog koleksi Bapusip Provinsi Bali . “kami saat ini sedang mengupayakan proses migrasi database katalog ke webbsite. Kedepannya masyarakat cukup dari rumah atau dari warnet saja sudah bisa menelusuri koleksi yang tersedia di Bapusip Bali” imbuh Praharsini.

Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali juga akan menyediakan acces point internet sehingga masyarakat bisa menikmati internet secara gratis di ruang baca. Masyarakat bisa membawa laptop sendiri dan mengakses internet secara bebas di ruang baca. Bapusip juga akan menyediakan beberapa komputer yang bisa dipakai secara bergantian oleh seluruh anggota dan pengunjung. "Ini yang perlu disiasati karena antrean pemakaian komputer akan sangat panjang. Kami sangat berharap pengunjung akan mau berbagi dan mempergunakan fasilitas komputer yang tersedia secara bergantian. Akan lebih baik lagi apabila pengunjung membawa sendiri laptop" terang Praharsini.

Program ini dilaksanakan untuk dapat mewujudkan layanan Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali yang berbasiskan teknologi informasi sehingga kedepannya perpustakaan dan arsip benar-benar bisa berfungsi sebagai tempat belajar, pelestarian, penelitian dan sekaligus rekreasi. Praharsini berharap, program ini akan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Sehingga masyarakat akan semakin cepat menikmati layanan berbasis teknologi ini.

Selasa, 10 Maret 2009

SEMINAR DAN MUSDA IPI BALI

Perpustakaan dan Akselerasi Pemberdayaan Masyarakat

Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI), mungkin tidak banyak orang mengetahuinya. IPI memang tidak sepopuler PGRI, misalnya. Padahal sebagai sebuah organisasi profesi IPI sudah cukup lama berdiri.

Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) didirikan pada tanggal 6 Juli 1973 dalam Kongres Pustakawan Indonesia yang diadakan di Ciawi, Bogor, 5-7 Juli 1973. Kongres ini merupakan perwujudan kesepakatan para pustakawan yang tergabung dalam APADI, HPCI dan PPDIY dalam pertemuan di Bandung pada tanggal 21 Januari 1973 untuk menggabungkan seluruh unsur pustakawan dalam satu asosiasi. Dalam perjalanan panjang sejarah perpustakaan di negeri ini, jauh sebelum IPI lahir, sudah ada beberapa organisasi pustakawan di Indonesia. Mereka ini adalah Vereeniging tot Bevordering van het Bibliothekwezen (1916), Asosiasi Perpustakaan Indonesia (API) 1953, Perhimpunan Ahli Perpustakaan Seluruh Indonesia (PAPSI) 1954, Perhimpunan Ahli Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Indonesia (PAPADI) 1956, Asosiasi Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Indonesia (APADI) 1962, Himpunan Perpustakaan Chusus Indonesia (HPCI) 1969, dan Perkumpulan Perpustakaan Daerah Istimewa Yogyakarta (PPDIY).

Dalam Kongres Pustakawan Indonesia tahun 1973 tersebut, ada dua acara utama yang diagendakan, yaitu (1) seminar tentang berbagai aspek perpustakaan, arsip, dokumentasi, informasi, pendidikan, dan (2) pembentukan organisasi sebagai wadah tunggal bagi pustakawan Indonesia. Berkaitan dengan acara yang disebut terakhiri, Ketua HPCI Ipon S. Purawidjaja melaporkan bahwa sebagian besar anggota HPCI, melalui rapat di Bandung tanggal 24 Maret 1973 dan angket, setuju untuk bergabung dalam satu organisasi pustakawan. APADI pun memutuskan bersedia meleburkan diri melalui keputusannya tertanggal 4 Juli 1973, dan terhitung sejak 7 Juli 1973 APADI bubar sejalan dengan terbentuknya IPI.
Dengan kesepakatan bersama itu, maka kongres Ciawi melahirkan wadah tunggal pustakawan Indonesia, yaitu Ikatan Pustakawan Indonesia. Pemilihan untuk Pengurus Pusat, yang didahului dengan penyampaian tata tertib pemilihan, menghasilkan a.l. ketua Soekarman, sekretaris J.P. Rompas, dan bendahara Yoyoh Wartomo. Komisi yang terbentuk di antaranya adalah Komisi Perpustakaan Nasional yang diketuai oleh Mastini Hardjoprakoso, Perpustakaan Khusus oleh Luwarsih Pringgoadisurjo (alm.) dan Pendidikan Pustakawan oleh Sjahrial Pamuntjak. Pada tanggal 7 Juli 1973 itu juga Anggaran Dasar IPI yang terdiri dari 24 pasal disahkan oleh peserta Kongres.

Terkait dengan misi dan visi IPI, pada Rabu, 11 Maret 2009, IPI Daerah Bali telah menyelenggarakan Seminar Ilmiah dan Musda ke-3. Menurut Ketua Panitia, M. Usman Abroni, S.Sos. kegiatan yang mengambil tema "Perpustakaan dan Akselerasi Pemberdayaan Masyarakat" ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan peran IPI dalam forum kerjasama perpustakaan dalam pembangunan. “ Seminar dan Musda ini diharapkan akan dapat meningkatkan koordinasi, penyamaan visi, serta meningkatkan wawasan, intelektualitas dan profesionalisme pustakawan dalam mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi global”, ujar Usman dalam laporannya.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula BLPP – Sesetan ini, mempunyai agenda utama pemilihan pengurus dan penyusunan program kerja IPI periode 2009-2011 serta seminar ilmiah. Seminarnya menampilkan empat orang narasumber, yaitu : IB. Mahasadi, S.Sos.M.Si (Biro Organisasi Setda Provinsi Bali), Drs. Kt. Sri Setiabudi, BA. (Perpustakaan Umum Kab. Badung), Albiner Silaen, SE. (Badan Perpustakaan & Arsip Prov. Bali), dan Drs. Putu Suhartika, M.si. (Perpustakaan UNUD).

Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali, Ni Luh Putu Praharsini, SH, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa, dalam menyikapi era keterbukaan, persaingan sehat, transparansi serta tuntutan akuntabilitas kepada publik / masyarakat luas, maka IPI sebagai wadah dari organisasi pustakawan mempunyai fungsi yang sangat penting dalam memenuhi tuntutan memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pengembangan dan pemberdayaan perpustakaan.

Praharsini menegaskan, menarik atau tidaknya profesi pustakawan tersebut sangat tergantung atau berpulang kepada pustakawan itu sendiri. Sebab secara formal pemerintah telah mengakui dan menetapkan bahwa jabatan fungsional pustakawan merupakan salah satu jabatan fungsional sebagaimana jabatan fungsional yang lain seperti guru, peneliti dan lain sebagainya. Bentuk formal pengakuan pemerintah tersebut adalah dikeluarkannya SK Menpan Nomor 33/Men/PAN/1998 dan direvisi SK Menpan Nomor 132/Kep/Men/PAN/12/2002, dan lahirnya Undang-undang Perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007

Dalam pembukaan kegiatan yang dihadiri kurang lebih 150 orang pustakawan tersebut, Praharsini menegaskan bahwa, sebagai organisasi profesi di bidang perpustakaan dan informasi IPI seharusnya dapat lebih berperan dalam meningkatkan mutu profesi para anggotanya. “Pertemuan ilmiah dan seminar hendaknya bisa dilaksanakan berkesinambungan, minimal dua kali dalam setahun. Karena seminar / pertemuan ilmiah merupakan wahana untuk dapat meningkatkan pengetahuan, wawasan, bahkan penghayatan atas nilai-nilai profesional yang diperlukan”, ucap Praharsini di hadapan peserta Seminar dan Musda IPI.